Hukum di Indonesia ini masih jauh dari kata layak,
jangan salah jika tiap provinsinya ditemukan cacat – cacat hukum yang menghiasi
kekurangan hukum di Indonesia salah satunya di Banten. Banyak permainan – permainan
yang dilakukan oleh para pekerja berdasi yang tidak kita ketahui, yang dimana
dengan kedudukan dan wewenangnya mampu membodohi rakyat dengan kecerdikan para
pendosa ini.
Seperti halnya sepintar – pintarnya kita
menyembunyikan bangkai pasti akan tercium juga baunya, seperti halnya di Banten
terkuaknya kasus pengadaan alat uji kir atau alat uji kendaraan mobil dan motor
yang dilakukan oleh, mereka bermain dibelakang lengahnya pengawasan pemerintah
provinsi banten, yang seperti membiarkan para pendosa ini melakukan aksinya
tanpa dosa,merampok hak milik rakyat.
Bayangkan saja sebanyak Rp. 722.338.979. uang yang
seharusnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, yaitu pengadaan alat uji kir yang
seharusnya bermanfaat untuk menguji kendaraan yang digunakan oleh rakyat banyak
tapi dirampas begitu saja. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan kebutuhan
rakyat banyak, dan cenderung memenuhi kebutuhan pribadi.
Pengadaan alat uji kir ini adalah secuil kisah pilu
dalam dunia hukum yang dengan bebasnya dilakukan di provinsi Banten ini. Masih
banyak kasus yang cenderung merugikan rakyat yang sudah atau belum terekspose.
Kasus ini menggambarkan pola pikir masyarakat banten yang tanpa mereka sadari
mengakarkan mental terus terjajah oleh para penguasa.
Lengahnya pemerintah ini sangat merugikan rakyat,
dibalik para penguasa yang memikirkan bagaimana memperkaya diri. Para rakyat
yang tertipu mentah – mentah ini kesulitan untuk mencari sesuap nasi untuk
dirinya dan keluarganya. Bahkan kesulitan hidup layak di Negeri kolam susu ini
yang subur dan kaya akan hasil buminya. Ini menandakan pemerintah kurang tegas
dalam mengatur anggotanya dan kurang ketatnya hukum di Banten.
Dari sisi hukum dapat kita ketahui jika orang –
orang kelas atas sangat dipermudah dalam penghukumannya bahkan lolos dari
pengawasan, ini menandakan ada kecurangan yang buruk dipemerintahan dan kurang
ketatnya system hukum di Banten yang membuat para tikus – tikus kantor ini
semakin menggila tanpa lelah menggerogoti hak – hak rakyat. Jika kita teliti
lagi para pejabat berdasi ini seperti memiliki hak khusus yang melindunginya,
Salah satu contoh kurang ketatnya pemerintah adalah,
kecolongannya pengadaan alat uji kir selain itu kurang ketatnya pengawasan
pemerintah dalam mengawasi anggotanya.
Dalam kasus ini melibatkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHP plus dakwaan
Pasal 3 UU yang sama,
Pasal-pasal dan ayat diatas semakin memperkuat
pandangan minor terhadap pengawasan pengadaan alat uji kir di provinsi Banten dengan
demikian kita dapat menyimpulkan bahwa pengawasan terhadap dana Negara di
provinsi Banten masih sangat kurang
baik, kasus yang melibatkan Antonius Hutauruk (direktur utama PT. mayindo) dan
Nurdin (kepala dinas koperasi dan UKM kota tangsel), serta Yusroni Reza yang
notabene bukan panitia kepanitiaan pengadaan alat uji kir tersebut. Membuat
rakyat Banten kehilangan dana Negara Rp. 722.338.979 dan Antonius telah
menikmati dana tersebut sebesar Rp. 672.338.979. sedangkan Nurdin telah
menikmati Rp. 50.000.000 dari hasil korupsi.
Kelompok kami berpendapat bahwa, tidak seluruh
jajaran provinsi Banten melakukan kesalahan, tercatat Edi Wahyu selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), tidak tersangkut kasus diatas dikarenakan kejujurannya
yang membuat dia tidak dilibatkan kedalam kasus ini,
Dan secara umumnya, kembali lagi kepada kekesadaran
kita masing-masing untuk lebih meningkatkan kualitas iman dan pengetahuan agar bisa
lebih tau yang mana yang baik & yang buruk dan pemerintahan harus
meningkatkan elektabilitas peraturan daaerah di Banten khususnya Tangerang
Selatan.
No comments:
Post a Comment