Thursday, October 29, 2015

makalah penilaian autentik

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 Tentang Sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa fungsi Pendidikan nasional adalah “Untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga nalys yang demokratis serta bertanggung jawab”. Melalui kurikulum, pemerintah menjabarkan maksud, fungsi dan tujuan pendididkan nasional.

Kurikulum 2013 sebagai kurikulum yang yang baru memiliki arah dan nalysis yang berbeda dibandingkan kurikulum-kurikulum sebelumnya, yakni kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006.
Pada setiap kurikulum, evaluasi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan, mengingat evaluasi sebagai salah satu alat untuk menilai dan mengukur tingkat kemampuan peserta didik di samping memahami perubahan-perubahan yang terjadi pada keseharian siswa. Kurikulum 2013 mengisyaratkan penting nalys penilaian diri, dimana peserta didik dapat menilai kemampuannya sendiri. Sistem penilaian mengacu pada tiga (3) aspek penting, yakni:  nalysis, skill dan Attitude.
Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum 2013, diantaranya tentang: (1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL); (2) Standar Proses; (3) Standar Penilaian; (4) Struktur Kurikulum SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK; dan (5) Buku Teks Pelajaran.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengisyaratkan tentang perlunya proses pembelajaran yang dipandu dengan kaidah-kaidah pendekatan saintifik/ilmiah. Upaya penerapan Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran ini sering disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari keberadaan Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk dipelajari dan dielaborasi lebih lanjut. Selanjutnya untuk menjamin ciri khas tersebut pemerintah menyediakan nalys evaluasi yang otentik dan diatur secara jelas.
Berdasarkan paparan di atas, menjadi penting kiranya untuk menguraikan kembali nalysis dan nalys penilaian yang digunakan pada kurikulum 2013. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah melihat analysis dan nalys penilaian yang terhadap dalam kurikulum 2013. Dengan melihat analysis dan analys penilaiannya, akan memberikan gambaran yang utuh perbedaan-perbedaan analysis dari kurikulum sebelumnya, selain itu, pradigma juga menentukan  langkah-langkah dalam menjalankan analys penilaian. Dengan kajian analisis dokumen ini menjadi bahan refleksi dan masukan terhadap kerberlangsungan kurikulum baru (2013).
B.     Rumusan Masalah
1.       apa pendekatan yang diterapkan dalam kurikulum 2013?
2.      Bagaimana Standar Penilaian dalam Kurikulum 2013?
3.      Apa Prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013?
4.      Apa Paradigma Penilaian Kurikulum 2013?
5.      Apa Ruang Lingkup Penilaian dalam Kurikulum 2013?
6.      Bagaimana Mekanisme dan Prosedur Penilaian dalam Kurikulum 2013?
7.      Bagaimana Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian Kurikulum 2013?
8.      Apa saja Model Penilaian Otentik pada Kurikulum 2013?
9.      Bagaimana Penilaian Hasil Belajar Matematika dalam Kurikulum 2013?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalahnya, tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui bagaimana sistem penilaian dalam Kurikulum 2013 mulai dari pendekatan yang diterapkan, standar penilaian, prinsip penilaian, paradigma, ruang lingkup, mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan dan pelaporan penilaian, model penilaian otentik, sampai bagaimana penilaian hasil belajar matematikanya.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pendekatan Saintifik dalam Kurikulum 2013
Kehadiran kurikulum 2013 tidak lepas dari kurikulum sebelumnya, yakni KTSP tahun 2006. Kurikulum 2013 sebagai hasil dari penjabaran Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengisyaratkan  mengisyaratkan tentang perlunya proses pembelajaran yang dipandu dengan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah.
Sebagaimana disebutkan Sudrajat (2013) bahwa kehadiran kurikulum 2013 menjadikan menjadikan siswa lebih aktif dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya, juga dapat mendorong siswa untuk melakukan penyelidikan guna menemukan fakta-fakta dari suatu fenomena atau kejadian. Artinya, dalam proses pembelajaran, siswa dibelajarkan dan dibiasakan untuk menemukan kebenaran ilmiah, bukan diajak untuk beropini apalagi fitnah dalam melihat suatu fenomena. Mereka dilatih untuk mampu berfikir logis, runut dan sistematis, dengan menggunakan kapasistas berfikir tingkat tinggi (High Order Thingking).
Penerapan pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran menuntut adanya perubahan setting dan bentuk pembelajaran tersendiri yang berbeda dengan pembelajaran konvensional. Hal ini sesuai dengan beberapa metode pembelajaran yang dipandang sejalan dengan prinsip-prinsip pendekatan saintifik/ilmiah, antara lain metode: (1) pembelajaran berdasarkan masalah (2) Project Based Learning; (3) pembelajaran inkuiri; dan (4)strategi pembelajaran kooperatif metode group investigation.
Metode-metode tersebut merupakan berusaha membelajarkan siswa untuk mengenal masalah, merumuskan masalah, mencari solusi  atau menguji  jawaban sementara atas suatu masalah/pertanyaan dengan melakukan penyelidikan (menemukan fakta-fakta melalui penginderaan), pada akhirnya dapat menarik kesimpulan dan menyajikannya secara lisan maupun tulisan. Dengan kata lain, paradigma pengembangan kurikulum 2013 sesuai dengan paradigma pembelajaran abad 21, yakni menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan sikap (tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa) yang terintegrasi.



B.     Standar Penilaian dalam Kurikulum 2013
Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007  merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan pemerintah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. Mencermati lebih lanjut, dalam kurikulum KTSP, terdapat ada empat standar mengalami perubahan, meliputi standar kompetensi lulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap perubahan itulah maka rumusan standar kelulusan (SKL) pun berubah.
Evaluasi terhadap hasil belajar sering disebut sebagai penilaian hasil belajar. Hal tersebut sesuai dengan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Kaidah tersebut mencakupi beberapa pengertian dasar penilaian, prinsip dasar penilaian, teknik, instrumen, prosedur, dan mekanisme penilaian, serta perbedaan kewenangan penilaian hasil belajar oleh pendidik, sekolah, dan pemerintah.
Selain kaidah umum penilaian pendidikan, terdapat kaidah khusus yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penilaian selama proses pembelajaran di kelas oleh pendidik. Proses penilaian di dalam kelas yang dilakukan oleh pendidik dikenal dengan istilah  penilaian kelas. Pedoman penilaian kelas tersebut mencakupi aturan tentang (1) konsep dasar penilaian, (2) teknik penilaian, (3) langkah-langkah pelaksanaan penilaian, (4) pengolahan hasil penilaian, dan (5) pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.
Adapun model penilaian yang terdapat dalam kurikulum 2013 dapat berupa penilaian berbasis tes dan non tes (porfolio), menilai proses dan output dengan menggunakan authentic assesment, rapor memuat penilaian kuantitatif tentang pengetahuan dan deskripsi kualitatif tentang sikap dan keterampilan kecukupan.
Sebagaimana diketahui bahwa diantara elemen perubahan dalam kurikulum KTSP adalah standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar isi dan standar penilian. Tentu saja standar penilaian dalam kurikulum 2013 mempengaruhi standar penilaian kurikulum KTSP. Standar Penilaian Pendidikan kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Jika pada kurikulum KTSP, penilaian lebih ditekankan pada aspek kognitif yang menjadikan tes sebagai cara penilai yang dominan, maka kurikulum 2013 menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional yang sistem penilaiannya berdasarkan test dan portofolio yang saling melengkapi.

C.    Prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
Pada kurikulum KTSP tahun 2006 sebagaimana terlampir dalan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tanggal 11 juni 2007 tentang Standar penilaian pendidikan, bahwa penilaian hasil belajar peserta didik khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.      Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas,tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.      Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.      Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
6.      Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
7.      Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
8.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.



Standar Penilaian pendidikan dalam kurikulum 2013 sebagaimana telah disebutkan dalam permendikbud No. 66 Tahun 2013 bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Adapun prinsip penilaian dalam peraturan baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut sebagai berikut:
1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.      Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik

D.    Paradigma Penilaian Kurikulum 2013
Dalam kurikulum 2013 mengisyarakatkan penggunaan penilaian otentik (authentic assesment), dimana siswa dinilai kesiapannya, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran. Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
Format Penilaian Dan Prosedur Implementasi Kurikulum 2013
Sesaat
Antar waktu
Dari waktu ke waktu
Pilihan Berganda, Benar/ Salah, Mencocokan
Jawaban Terstruktur, Esai
Investigasi, Laporan Penelitian, Tugas Ilmiah
Portofolio, JurnalLaporan Praktikum



E.     Ruang Lingkup Penilaian dalam Kurikulum 2013
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowlidge, skill dan attitude. Salah satu bentuk dari penilaian itu adalah penilaian otentik . Penilaian otentik  disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
a.       Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.

b.      Penilaian Kompetensi Pengetahuan
menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
c.       Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.




F.     Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional. Selain bentuk-bentuk penilaian di atas, dilakukan juga perencanaan pemberian ulangan haruan sesuai dengan RPP yang telah disusun, melaksanaan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedural yang telah ditentukan seperti: menyusun kisi ujian, mengembangkan instrumen, yang dilanjutkan dengan ujian

G.    Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
Ø  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. Adapun penilaian terhadap peserta didik dapat dilihat sebagai berikut.
a.       Proses penilaian di awali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b.      Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c.       Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d.      Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.


e.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1.      nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2.      deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
f.       Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g.      Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas
Ø  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
a.       menentukan kriteria minimal tingkat kompetensi;
b.      mengoordinasikan semua nilai-nilai ulangan;
c.       menyelenggarakan ujian sekolah;
d.      menentukan kriteria kenaikan kelas; dan seterusnya.


H.    Model Penilaian Otentik pada Kurikulum 2013
Sebagaimana diketahui bahwa penilaian pada kurikulum KTSP berbeda dengan kurikulum 2013. Dalam kurikulum 2013, penilaian dilakukan secara komperehensif untuk menilai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran meliputi: ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan
Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Diantara aspek penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian knowlidge, penilaian skill, dan penilaian sikap.






a.       Penilaian Sikap
1.      Sikap (spiritual dan sosial) untuk LHB terdiri atas sikap dalam mata pelajaran dan sikap antar mata pelajaran. Sikap dalam mata pelajaran diisi oleh setiap guru mata pelajaran berdasarkan rangkuman hasil pengamatan guru, penilaian diri, penilaian sejawat, dan jurnal, ditulis dengan predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), atau Kurang (K). Sikap antar mata pelajaran diisi oleh wali kelas setelah berdiskusi dengan semua guru mata pelajaran, disimpulkan secara utuh dan ditulis dengan  deskripsi koherensi.
2.      Penilaian Sikap dalam mata pelajaran diperoleh dari hasil penilaian observasi (Penilaian Proses), penilaian diri sendiri, penilaian antar teman, dan jurnal catatan guru.
3.      Nilai Observasi diperoleh dari hasil Pengamatan terhadap Proses sikap tertentu sepanjang proses pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
4.      Untuk penilaian Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1 dan KI-2) menggunakan nilai Kualitatif sebagai berikut:


Bentuk Nilai
Nilai (Angka)
SB    = Sangat Baik      
80 – 100
B      = Baik                    
70 – 79
C      = Cukup                 
60 – 69
K      = Kurang                
< 60



b.      Penilaian Pengetahuan
Adapun bentuk penilaian pengetahuan terdiri atas:
1.      Nilai Proses (Nilai Harian = NH)
2.      Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS), dan
3.      Nilai Ulangan Akhir Semester (UAS).
c.       Penilaian Keterampilan
Penilaian Ketrampilan terdiri atas: Nilai Praktik, Nilai Projek dan Nilai Portofolio. Penilaian rapor untuk pengetahuan dan keterampilan menggunakan penilaian kuantitatif dengan skala 1 – 4 (kelipatan 0,33), dengan 2 (dua) desimal dan setiap aras (tingkatan) diberi predikat sebagai berikut:
Tabel skala Penilaian
Huruf
Nilai angka
Huruf
Nilai angka
A       
: 3,67 – 4.00
C+     
: 2,01 – 2,33
A-      
: 3,34 – 3,66
C       
: 1,67 – 2,00
B+     
: 3,01 – 3,33
C-    
: 1,34 – 1,66
B    
: 2,67 – 3,00
D+  
: 1,01 – 1,33
B-  
: 2,34 – 2,66
: < 1,00

I.       Penilaian  Hasil Belajar Matematika
Penilaian adalah suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan instrumen tes maupun non tes  ( Asmawi Zainul, 2005 : 8). Sedangkan penilaian menurut  Arikunto ( 1990 : 3) penilaian lebih kepada proses pembuatan keputusan terhadap sesuatu dimana ukuran baik buruk yang bersifat kualitatif.
Secara umum  penilaian bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik, dalam rangka mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat, dan untuk mengetahui ketercapaian mutu pendidikan. Secara khusus bertujuan untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosis kesulitan belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar, penentuan kenaikan kelas, dan memotivasi belajar peserta didik.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam penilaian pembelajaran matematika, yaitu:
1.      Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.      Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.      Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.      Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.      Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.      Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan pendidik.
Sedangkan manfaat penilaian antara lain :
1.    Memberikan umpan balik, agar mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik dalam pencapaian kompetensi sehingga terdorong untuk meningkatkan dan memperbaiki proses dan hasil belajar pada masa yang akan datang dan bagi  guna memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan dan sumber belajar yang digunakan
2.    Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik, sehingga dapat dilakukan program pengayaan atau remedial.
3.    Masukan bagi pendidik dalam merancang kegiatan belajar, sehingga peserta didik dapat mencapai kompetensi dengan kecepatan belajar yang berbeda-beda namun dalam suasana kondusip dan menyenangkan.
4.    Memberikan informasi kepada orang tua dan komite tentang efektivitas pendidikan sehingga partisipasi orang tua dan komite madrasah dapat ditingkatkan.
 Penilaian Hasil Belajar Matematika
1.    Penilaian Hasil Belajar Matematika Aspek Pemahaman Konsep
Kemampuan yang perlu diperhatikan dalam penilaian pembelajaran matematika antara lain adalah  pemahaman konsep dan prosedur (algoritma).  Peserta didik dikatakan memahami konsep bila mampu mendefinisikan konsep, mengidentifikasi dan memberi contoh. Sedang peserta didik dikatakan memahami prosedur jika mampu mengenali prosedur atau proses menghitung yang benar dan tidak benar.
Indikator kemampuan pemahaman konsep pembelajaran matematika  adalah: menyatakan ulang sebuah konsep, mengklasifikasi objek menurut sifat-sifat tertentu sesuai dengan konsepnya, memberi contoh dan bukan contoh dari konsep, menyajikan konsep dalam berbagai bentuk representasi matematis,  mengembangkan syarat perlu atau syarat cukup dari suatu konsep, menggunakan dan  memanfaatkan serta  memilih prosedur tertentu, mengoperasikan konsep dan algoritma ke pemecahan masalah.
Pada proses pembelajaran tentang sesuatu  peserta didik dapat menyatakan ulang konsep yang terkandung di dalamnya. Pada saat peserta didik belajar tentang skala maka peserta didik mampu menyatakan ulang maksud dari skala. Bila kita memberi pertanyaan : Apa pendapatmu tentang skala?, maka peserta didik dapat menjawabnya dengan benar baik secara lisan dan tertulis, tergantung bentuk soal tagihannya. Penilaian kebenaran jawaban dapat disesuaikan dengan bahasa peserta didik, dan yang penting adalah kandungan maknanya terpenuhi.
2.    Penilaian Hasil Belajar Matematika Aspek Penalaran
Penalaran adalah suatu proses atau aktivitas berpikir untuk menarik kesimpulan atau membuat pernyataan baru yang benar berdasarkan pada pernyataan yang telah dibuktikan kebenarannya. Materi matematika dan penalaran merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yaitu materi matematika dipahami melalui penalaran, dan penalaran dipahami dan dilatihkan melalui belajar materi matematika.

Aspek penalaran :
a.      Kemampuan mengajukan dugaan.
Bila peserta didik diberi pernyataan secara lisan atau tertulis berikut ini, maka peserta didik mampu menjawabnya.
 Sebuah kotak dapat menampung paling banyak 100 kelereng dengan berat masing-masing kelereng 5 gram, kemudian dimasukkan kelereng lain yang beratnya masing-masing 2 gram.  Pertanyaan : Berapa kelereng yang dapat dimuat dalam kotak tersebut?  Apakah lebih banyak dari 50 kelereng atau kurang dari 50 kelereng Mengapa?
Keterangan : Peserta didik cukup memberi jawaban lebih dari 50 atau kurang dari 50 kelereng dan memberi alasan. Alasanya diharapkan singkat, misalnya: jika Beratnya  5 gram maka kelereng yang tertampung 20 kelereng, kalau 2 gram berarti kurang dari 50 kelereng.
b.     Kemampuan Manipulasi
Memanipulasi adalah mengatur (mengerjakan) dengan cara yang pandai sehingga tercapai tujuan yang dikehendaki.  Contoh : Peserta didik diberi PLSV : n + 5 = 8, maka peserta didik mampu memanipulasi variabel n untuk menunjukkan pernyataan yang benar dan pernyataan salah.
c.      Kemampuan menarik kesimpulan dari pernyataan.
Peserta didik diberi pernyataan: “Tepat dua tahun yang lalu umur Tasya dua kali umur Daffa. Sekarang umur Tasya 8 tahun. Orang tua Daffa mempunyai kebiasaan menimbang berat badan semua anak-anaknya yang masih balita ke Posyandu. Apakah sekarang Daffa masih ditimbang berat badannya di Posyandu?“
Peserta didik mampu menjawab pertanyaan dengan cara mencari umur Daffa sekarang dan membuat kesimpulan terkait dengan kebiasaan orang tua Daffa.
d.     Kemampuan memeriksa kesahihan suatu argumen.
Contoh : Peserta didik mampu menyelediki benar-tidaknya argumen. Contoh argumen: “jika a>b dan b>c, maka a>c , dimana a, b, c € A”.
e.      Kemampuan menemukan pola atau sifat dari gejala matematis untuk membuat generalisasi.
Contoh : Peserta didik diberi 3 gambar rangkaian segitiga yang sisinya tersusun dari batang-batang korek api. Banyak korek api pada tiga rangkaian itu membentuk pola bilangan. Peserta didik dapat menentukan banyaknya batang korek api pada rangkaian ke-15 tanpa melalui gambar.

3.    Penilaian Hasil Belajar Matematika Aspek Aspek Komunikasi
Gagasan dan pikiran dalam menyelesaikan permasalahan matematika dapat dinyatakan dengan kata-kata, lambang matematis, bilangan, gambar tabel. Cockroft (1986) dalam Fadjar Shadiq (2003:31) menyatakan bahwa matematika merupakan alat komunikasi yang sangat kuat, teliti, dan tidak membingungkan. Contoh : Notasi 30 x 4 dapat digunakan untuk menyatakan berbagai hal, misalnya: jarak tempuh sepeda motor selama 4 jam dengan kecepatan 30 km/jam, luas permukaan kolam dengan ukuran panjang 30 m dan lebar 4 m, dan banyaknya roda pada 30 mobil.
Matematika dikatakan sebagai alat komunikasi, Suriasumantri dalam Fadjar S (2003:32) menyatakan bahwa matematika adalah bahasa yang melambangkan serangkaian makna dari pernyataan yang ingin disampaikan. Lambang-lambang matematika bersifat “artifisial” artinya baru mempunyai arti setelah sebuah makna diberikan kepadanya. Contoh : ada pernyataan : n ³ 5, n bilangan asli. Pernyataan itu akan bermakna bila kita sudah memberi arti padanya yaitu bahwa n berlaku untuk bilangan asli yang besarnya 5 atau lebih dan n tidak melambangkan bilangan pecahan misalnya 0,7. Dengan demikian berarti lambang matematika bila digunakan harus ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau diperjanjikan dan tidak bisa ditafsirkan lain kecuali jika penggunaannya sudah dalam konteks yang berbeda.
Pembelajaran matematika antara lain ditujukan untuk membina kompetensi (kognitif) peserta didik dalam tiga hal yaitu pemahaman konsep dan prosedur, penalaran dan pemecahan masalah. Oleh karena itu kemampuan berkomunikasi yang dibina adalah kemampuan peserta didik dalam mengkomunikasikan aktivitas berpikirnya menyangkut tiga hal itu. Dengan demikian pembelajaran matematika harus memberi perhatian pada kemampuan peserta didik mengkomunikasikan gagasannya dalam memahami konsep dan prosedur, memecahkan masalah atau melakukan penalaran, baik secara lisan maupun tertulis.
Contoh kegiatan komunikasi yang dapat dilakukan peserta didik pada pembelajaran matematika antara lain:
a.    Membuat catatan harian tentang hubungan antar topik baru dan topik lama yang dipelajari, dan laporan rinci dari langkah-langkah penyelesaian suatu soal.
b.    Membuat laporan proses dan hasil pemecahan masalah dan penyelidikan yang memerlukan penalaran.
c.    Membuat laporan kesalahan yang telah diperbuat dalam menyelesaikan suatu latihan atau permasalahan matematika yang berupa:  kesalahan apa yang diperbuat, apa penyebab kesalahan itu dan bagaimana seharusnya.




4.    Penilaian Hasil Belajar Matematika Aspek   Pemecahan Masalah
Pemecahan masalah adalah proses menerapkan pengetahuan yang telah ia peroleh sebelumnya ke dalam situasi yang belum dikenal. Indikator dari kemampuan pemecahan masalah adalah  mengorganisasi data dan memilih informasi yang relevan dalam pemecahan masalah, menyajikan masalah secara matematik dalam berbagai bentuk, memilih pendekatan dan metode pemecahan masalah secara tepat, mengembangkan strategi pemecahan masalah, membuat dan menafsirkan model matematika dari suatu masalah dan menyelesaikan masalah yang tidak rutin.
Salah satu contoh cara mensekor hasil pemecahan masalah peserta didik sebagai berikut :
Tahapan
Hasil Penilaian
Skor
Memahami Masalah
1.     tidak ada percobaan
2.     salah interpretasi
3.     salah menginterpretasi sebagian besar dari persoalan
4.     salah interpretasi sebagian kecil dari persoalan
5.     memahami persoalan secara lengkap
0
1
2
3
4
Merencana-kan penyele-saian atau pemecahan masalah
1.     tidak ada upaya
2.     perencanaan sama sekali tidak selaras
3.     sebagian prosedur benar, tapi sebagian besar salah
4.     prosedur substansial benar, tapi masih ada sedikit prosedur yang salah
5.     semua perencanaan benar, mempunyai penyelesaian dan tanpa kesalahan aritmetika
0
1
2
3

4
Melaksanakan rencana pemecahan masalah
1.     tanpa jawab atau ada jawab dari perencanaan yang tidak tepat
2.     kesalahan komputasi, tiada pernyataan jawaban
3.     penyelesaian yang tepat
0

1
2

Skor maksimum
10
Bila skor maksimum suatu soal lebih dari 10 maka tinggal dilakukan penyesuaian.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, kurikulum 2013 menekankan pada penilaian terhadap tiga komponen dalam proses. Tiga komponen tersebut adalah skill (keterampilan), knowlidge (pengetahuan), dan attitude (prilaku). Tiga komponen itu didapatkan pada proses pembelajaran berlangsung. Selain itu, kurikulmu 2013 lebih mengedepankan penilaian otentik (penilaian yang sebenarnya). Seluruh rangkaian pembelajaran siswa menjadi titik perhatian seorang pendidik dalam memberikan penilaian.
Dalam proses penilaian, digunakan pendekatan penilaian menggunakan sistem penilaian otentik , siswa dinilai pada proses pembelajaran berlangsung. Pada proses pembelajaran, mengedepankan pendekatan saintifik, siswa diarahkan untuk mengelabolarisakan, menemukan dan menjelaskan fenomena yang terjadi dilapanan berdasarkan hasil temuannya. Dengan demikian, pendekatan ini mengarahkan pada satu kesimpulan bahwa siswa akan memahami pengetahuan berdasarkan apa yang ia rasakan dan ditemukan.

B.     Saran
Dalam implementasi kurikulum 2013 hendaknya menggunakan sistem penilaian yang sesuai dengan permendiknas, agar dapat berjalan dengan lancar dan dapat membantu siswa agar mencapai tujuan kurikulum 2013 itu sendiri. Diharapkan penilaian otentik mampu membantu siswa untuk mengerti dan dapat mengasah kemampuannya.










No comments:

Post a Comment

How To Solve it - G Polya

Yosh hari ini sangat menarik, pembahasan mengenai "How to Solve it" yang di cetuskan oleh G Polya. Apasih itu?, kita sebagai man...