BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 pasal 3 Tentang
Sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa fungsi Pendidikan nasional adalah
“Untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga nalys yang demokratis serta bertanggung
jawab”. Melalui kurikulum, pemerintah
menjabarkan maksud, fungsi dan tujuan pendididkan nasional.
Kurikulum
2013 sebagai kurikulum yang yang baru memiliki arah dan nalysis yang berbeda
dibandingkan kurikulum-kurikulum sebelumnya, yakni kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tahun 2006.
Pada
setiap kurikulum, evaluasi menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan,
mengingat evaluasi sebagai salah satu alat untuk menilai dan mengukur tingkat
kemampuan peserta didik di samping memahami perubahan-perubahan yang terjadi
pada keseharian siswa. Kurikulum 2013 mengisyaratkan penting nalys penilaian
diri, dimana peserta didik dapat menilai kemampuannya sendiri. Sistem penilaian
mengacu pada tiga (3) aspek penting, yakni:
nalysis, skill dan Attitude.
Kemendikbud
telah menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum
2013, diantaranya tentang: (1)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL); (2) Standar Proses; (3) Standar
Penilaian; (4) Struktur
Kurikulum SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK; dan (5) Buku Teks Pelajaran.
Permendikbud Nomor
65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengisyaratkan tentang perlunya proses
pembelajaran yang dipandu dengan kaidah-kaidah pendekatan saintifik/ilmiah.
Upaya penerapan Pendekatan saintifik/ilmiah dalam proses pembelajaran ini
sering disebut-sebut sebagai ciri khas dan menjadi kekuatan tersendiri dari
keberadaan Kurikulum 2013, yang tentunya menarik untuk dipelajari dan
dielaborasi lebih lanjut. Selanjutnya untuk menjamin ciri khas tersebut
pemerintah menyediakan nalys evaluasi yang otentik dan diatur secara jelas.
Berdasarkan paparan di atas, menjadi
penting kiranya untuk menguraikan kembali nalysis dan nalys penilaian yang
digunakan pada kurikulum 2013. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah melihat analysis dan nalys penilaian yang
terhadap dalam kurikulum 2013. Dengan melihat analysis dan analys penilaiannya, akan memberikan
gambaran yang utuh perbedaan-perbedaan analysis dari kurikulum sebelumnya, selain itu, pradigma juga
menentukan langkah-langkah dalam
menjalankan analys
penilaian. Dengan kajian analisis
dokumen ini menjadi bahan refleksi dan masukan terhadap
kerberlangsungan kurikulum baru (2013).
B.
Rumusan Masalah
1.
apa pendekatan yang diterapkan dalam kurikulum
2013?
2.
Bagaimana
Standar Penilaian dalam Kurikulum 2013?
3.
Apa
Prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013?
4.
Apa
Paradigma Penilaian Kurikulum 2013?
5.
Apa
Ruang Lingkup Penilaian dalam Kurikulum 2013?
6.
Bagaimana
Mekanisme dan Prosedur Penilaian dalam Kurikulum 2013?
7.
Bagaimana
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian Kurikulum 2013?
8.
Apa
saja Model Penilaian Otentik pada Kurikulum 2013?
9.
Bagaimana
Penilaian Hasil Belajar Matematika dalam Kurikulum 2013?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalahnya, tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetahui
bagaimana sistem penilaian dalam Kurikulum 2013 mulai dari pendekatan yang
diterapkan, standar penilaian, prinsip penilaian, paradigma, ruang lingkup,
mekanisme dan prosedur penilaian, pelaksanaan dan pelaporan penilaian, model
penilaian otentik, sampai bagaimana penilaian hasil belajar matematikanya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pendekatan
Saintifik dalam Kurikulum 2013
Kehadiran
kurikulum 2013 tidak lepas dari kurikulum sebelumnya, yakni KTSP tahun 2006.
Kurikulum 2013 sebagai hasil dari penjabaran Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengisyaratkan mengisyaratkan tentang perlunya proses
pembelajaran yang dipandu dengan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau
ilmiah.
Sebagaimana disebutkan Sudrajat
(2013) bahwa kehadiran kurikulum 2013 menjadikan menjadikan siswa lebih aktif
dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya, juga dapat mendorong
siswa untuk melakukan penyelidikan guna menemukan fakta-fakta dari suatu
fenomena atau kejadian. Artinya,
dalam proses pembelajaran, siswa dibelajarkan dan dibiasakan untuk menemukan
kebenaran ilmiah, bukan diajak untuk beropini apalagi fitnah dalam melihat
suatu fenomena. Mereka dilatih untuk mampu berfikir logis, runut dan
sistematis, dengan menggunakan kapasistas berfikir tingkat tinggi (High
Order Thingking).
Penerapan
pendekatan saintifik/ilmiah dalam pembelajaran menuntut adanya perubahan setting dan bentuk pembelajaran
tersendiri yang berbeda dengan pembelajaran konvensional. Hal ini sesuai dengan
beberapa metode pembelajaran yang dipandang sejalan dengan prinsip-prinsip
pendekatan saintifik/ilmiah, antara lain metode: (1) pembelajaran
berdasarkan masalah (2)
Project
Based Learning; (3) pembelajaran inkuiri; dan (4)strategi
pembelajaran kooperatif metode group investigation.
Metode-metode tersebut merupakan
berusaha membelajarkan siswa untuk mengenal masalah, merumuskan masalah,
mencari solusi atau menguji jawaban sementara atas suatu
masalah/pertanyaan dengan melakukan penyelidikan (menemukan fakta-fakta melalui
penginderaan), pada akhirnya dapat menarik kesimpulan dan menyajikannya secara
lisan maupun tulisan. Dengan kata lain, paradigma pengembangan kurikulum 2013
sesuai dengan paradigma pembelajaran abad 21, yakni menghasilkan insan
Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif melalui penguatan
sikap (tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa)
yang terintegrasi.
B.
Standar Penilaian dalam Kurikulum 2013
Standar
Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada Permendiknas No. 20 Tahun
2007 merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun
2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok isi yang termuat
pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan pemerintah dalam melaksanakan
penilaian hasil belajar. Mencermati lebih lanjut, dalam kurikulum KTSP,
terdapat ada empat standar mengalami perubahan, meliputi standar kompetensi lulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap perubahan itulah maka rumusan standar
kelulusan (SKL) pun berubah.
Evaluasi
terhadap hasil belajar sering disebut sebagai penilaian hasil belajar. Hal
tersebut sesuai dengan Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan. Kaidah tersebut mencakupi beberapa pengertian dasar penilaian,
prinsip dasar penilaian, teknik, instrumen, prosedur, dan mekanisme penilaian,
serta perbedaan kewenangan penilaian hasil belajar oleh pendidik, sekolah, dan
pemerintah.
Selain
kaidah umum penilaian pendidikan, terdapat kaidah khusus yang dapat dijadikan
dasar pelaksanaan penilaian selama proses pembelajaran di kelas oleh pendidik.
Proses penilaian di dalam kelas yang dilakukan oleh pendidik dikenal dengan
istilah penilaian kelas. Pedoman penilaian kelas tersebut mencakupi
aturan tentang (1) konsep dasar penilaian, (2) teknik penilaian, (3)
langkah-langkah pelaksanaan penilaian, (4) pengolahan hasil penilaian, dan (5)
pengolahan dan pelaporan hasil penilaian.
Adapun
model penilaian
yang terdapat dalam kurikulum 2013 dapat berupa penilaian berbasis tes dan non tes
(porfolio), menilai proses dan output dengan menggunakan authentic assesment, rapor memuat penilaian kuantitatif tentang
pengetahuan dan deskripsi kualitatif tentang sikap dan keterampilan kecukupan.
Sebagaimana
diketahui bahwa diantara elemen perubahan dalam kurikulum KTSP adalah standar
proses, standar kompetensi kelulusan, standar isi dan standar penilian. Tentu
saja standar penilaian dalam kurikulum 2013 mempengaruhi standar penilaian kurikulum
KTSP. Standar Penilaian Pendidikan
kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang standar
penilaian pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai
proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian
otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
sekolah/madrasah.
Jika pada kurikulum KTSP, penilaian lebih
ditekankan pada aspek kognitif yang menjadikan tes sebagai cara penilai yang
dominan, maka kurikulum 2013 menekankan aspek kognitif, afektif,
psikomotorik secara proporsional yang sistem penilaiannya berdasarkan test dan
portofolio yang saling melengkapi.
C.
Prinsip
Penilaian dalam Kurikulum 2013
Pada kurikulum KTSP tahun 2006
sebagaimana terlampir dalan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tanggal 11 juni 2007 tentang
Standar penilaian pendidikan, bahwa penilaian hasil belajar
peserta didik khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan
pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada
data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Objektif, berarti penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas,tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta
perbedaan latar belakang agama,suku, budaya, adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan.menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh
pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
6.
Sistematis, berarti penilaian dilakukan
secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
7.
Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan
pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
8.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Standar
Penilaian pendidikan dalam kurikulum 2013 sebagaimana telah disebutkan dalam
permendikbud No. 66 Tahun 2013 bahwa Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Adapun prinsip penilaian dalam peraturan baru
(Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut sebagai berikut:
1.
Objektif, berarti penilaian berbasis
pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan
berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien
dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua
pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.
Edukatif, berarti mendidik dan
memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan
penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan
minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta
didik
D.
Paradigma Penilaian Kurikulum 2013
Dalam
kurikulum 2013 mengisyarakatkan penggunaan penilaian otentik (authentic
assesment), dimana siswa dinilai
kesiapannya, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan
penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan
perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional
effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program
perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan
konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan
untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian
Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
Format Penilaian Dan Prosedur
Implementasi Kurikulum 2013
Sesaat
|
Antar waktu
|
Dari waktu ke waktu
|
|
Pilihan Berganda, Benar/ Salah, Mencocokan
|
Jawaban Terstruktur, Esai
|
Investigasi, Laporan Penelitian, Tugas Ilmiah
|
Portofolio, Jurnal, Laporan Praktikum
|
E.
Ruang Lingkup Penilaian dalam Kurikulum 2013
Sebagaimana
telah disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih
menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek
berupa knowlidge, skill dan attitude.
Salah satu bentuk dari penilaian itu adalah penilaian otentik . Penilaian otentik
disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan
saat proses pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara
teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
a.
Penilaian kompetensi sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri,
penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal.
Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian
antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale)
yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
b.
Penilaian Kompetensi Pengetahuan
menilai
kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
c.
Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik
menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang
dilengkapi rubrik.
F.
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Penilaian
hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh
pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian
hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri,
penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
sekolah, dan ujian nasional. Selain bentuk-bentuk penilaian di atas, dilakukan
juga perencanaan pemberian ulangan haruan sesuai dengan RPP yang telah disusun,
melaksanaan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedural yang telah ditentukan
seperti: menyusun kisi ujian, mengembangkan instrumen, yang dilanjutkan dengan
ujian
G.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
Ø Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian
hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan
untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran. Adapun penilaian terhadap peserta didik
dapat dilihat sebagai berikut.
a.
Proses penilaian di awali dengan
mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian
pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih
teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta
pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b.
Pelaksanaan penilaian dalam proses
pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes atau nontes.
Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman
belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c.
Penilaian pada pembelajaran
tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar
setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d.
Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis
lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan
kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan
untuk perbaikan pembelajaran.
e.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik
berbentuk:
1. nilai
dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi
pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran
tematik-terpadu.
2. deskripsi
sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
f.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik
disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal:
wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang
ditentukan.
g.
Penilaian kompetensi sikap spiritual dan
sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi
dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas
Ø Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
a. menentukan
kriteria minimal tingkat kompetensi;
b.
mengoordinasikan semua nilai-nilai
ulangan;
c.
menyelenggarakan ujian sekolah;
d.
menentukan kriteria kenaikan kelas; dan
seterusnya.
H.
Model Penilaian Otentik pada Kurikulum 2013
Sebagaimana
diketahui bahwa penilaian pada kurikulum KTSP berbeda dengan kurikulum 2013.
Dalam kurikulum 2013, penilaian dilakukan secara komperehensif untuk menilai
dari masukan (input), proses, dan
keluaran (output) pembelajaran
meliputi: ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan
Pada
kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek
kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K =
Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Diantara aspek penilaian pada
kurikulum 2013 adalah penilaian knowlidge,
penilaian skill, dan penilaian sikap.
a.
Penilaian Sikap
1.
Sikap (spiritual dan sosial) untuk LHB
terdiri atas sikap dalam mata pelajaran dan sikap antar mata pelajaran. Sikap
dalam mata pelajaran diisi oleh setiap guru mata pelajaran berdasarkan
rangkuman hasil pengamatan guru, penilaian diri, penilaian sejawat, dan jurnal,
ditulis dengan predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), atau Kurang (K).
Sikap antar mata pelajaran diisi oleh wali kelas setelah berdiskusi dengan
semua guru mata pelajaran, disimpulkan secara utuh dan ditulis dengan
deskripsi koherensi.
2.
Penilaian Sikap dalam mata pelajaran diperoleh dari hasil penilaian
observasi (Penilaian Proses), penilaian diri sendiri, penilaian antar teman,
dan jurnal catatan guru.
3.
Nilai Observasi diperoleh dari hasil
Pengamatan terhadap Proses sikap tertentu sepanjang proses pembelajaran satu
Kompetensi Dasar (KD).
4.
Untuk penilaian Sikap Spiritual dan
Sosial (KI-1 dan KI-2) menggunakan nilai Kualitatif sebagai berikut:
Bentuk Nilai
|
Nilai (Angka)
|
SB = Sangat Baik
|
80 – 100
|
B =
Baik
|
70 – 79
|
C =
Cukup
|
60 – 69
|
K
= Kurang
|
< 60
|
|
|
b.
Penilaian Pengetahuan
Adapun
bentuk penilaian pengetahuan terdiri atas:
1.
Nilai Proses (Nilai Harian = NH)
2.
Nilai Ulangan Tengah Semester (UTS), dan
3.
Nilai Ulangan Akhir Semester (UAS).
c.
Penilaian Keterampilan
Penilaian
Ketrampilan terdiri atas: Nilai Praktik, Nilai Projek dan Nilai Portofolio.
Penilaian rapor untuk pengetahuan dan
keterampilan menggunakan penilaian kuantitatif dengan skala 1 – 4
(kelipatan 0,33), dengan 2 (dua) desimal dan setiap aras (tingkatan) diberi
predikat sebagai berikut:
Tabel
skala Penilaian
Huruf
|
Nilai
angka
|
Huruf
|
Nilai
angka
|
A
|
: 3,67 – 4.00
|
C+
|
: 2,01 – 2,33
|
A-
|
: 3,34 – 3,66
|
C
|
: 1,67 – 2,00
|
B+
|
: 3,01 – 3,33
|
C-
|
: 1,34 – 1,66
|
B
|
: 2,67 – 3,00
|
D+
|
: 1,01 – 1,33
|
B-
|
: 2,34 – 2,66
|
D
|
: <
1,00
|
I.
Penilaian
Hasil Belajar Matematika
Penilaian adalah suatu proses untuk mengambil
keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil
belajar baik yang menggunakan instrumen tes maupun non tes ( Asmawi Zainul, 2005 : 8). Sedangkan
penilaian menurut Arikunto ( 1990 : 3)
penilaian lebih kepada proses pembuatan keputusan terhadap sesuatu dimana
ukuran baik buruk yang bersifat kualitatif.
Secara umum
penilaian bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik, dalam
rangka mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat, dan
untuk mengetahui ketercapaian mutu pendidikan. Secara khusus bertujuan untuk
mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosis kesulitan
belajar, memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar, penentuan kenaikan
kelas, dan memotivasi belajar peserta didik.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam
penilaian pembelajaran matematika, yaitu:
1.
Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor
subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu
dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal
sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti
mendidik dan memotivasi peserta didik dan pendidik.
Sedangkan manfaat penilaian antara lain :
1.
Memberikan umpan balik, agar mengetahui kekuatan dan kelemahan peserta didik
dalam pencapaian kompetensi sehingga terdorong untuk meningkatkan dan
memperbaiki proses dan hasil belajar pada masa yang akan datang dan bagi guna memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan
dan sumber belajar yang digunakan
2.
Memantau kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik, sehingga
dapat dilakukan program pengayaan atau remedial.
3.
Masukan bagi pendidik dalam merancang kegiatan belajar, sehingga peserta didik
dapat mencapai kompetensi dengan kecepatan belajar yang berbeda-beda namun
dalam suasana kondusip dan menyenangkan.
4.
Memberikan informasi kepada orang tua dan komite tentang efektivitas pendidikan
sehingga partisipasi orang tua dan komite madrasah dapat ditingkatkan.
Penilaian Hasil Belajar
Matematika
1. Penilaian Hasil Belajar Matematika Aspek Pemahaman
Konsep
Kemampuan yang perlu diperhatikan dalam penilaian
pembelajaran matematika antara lain adalah
pemahaman konsep dan prosedur (algoritma). Peserta didik dikatakan memahami konsep bila
mampu mendefinisikan konsep, mengidentifikasi dan memberi contoh. Sedang peserta
didik dikatakan memahami prosedur jika mampu mengenali prosedur atau proses
menghitung yang benar dan tidak benar.
Indikator kemampuan pemahaman konsep pembelajaran
matematika adalah: menyatakan ulang
sebuah konsep, mengklasifikasi objek menurut sifat-sifat tertentu sesuai dengan
konsepnya, memberi contoh dan bukan contoh dari konsep, menyajikan konsep dalam
berbagai bentuk representasi matematis,
mengembangkan syarat perlu atau syarat cukup dari suatu konsep,
menggunakan dan memanfaatkan serta memilih prosedur tertentu, mengoperasikan
konsep dan algoritma ke pemecahan masalah.
Pada proses pembelajaran tentang sesuatu peserta didik dapat menyatakan ulang konsep
yang terkandung di dalamnya. Pada saat peserta didik belajar tentang skala maka
peserta didik mampu menyatakan ulang maksud dari skala. Bila kita memberi
pertanyaan : Apa pendapatmu tentang skala?, maka peserta didik dapat
menjawabnya dengan benar baik secara lisan dan tertulis, tergantung bentuk soal
tagihannya. Penilaian kebenaran jawaban dapat disesuaikan dengan bahasa peserta
didik, dan yang penting adalah kandungan maknanya terpenuhi.
2. Penilaian Hasil Belajar Matematika Aspek Penalaran
Penalaran adalah suatu proses atau aktivitas
berpikir untuk menarik kesimpulan atau membuat pernyataan baru yang benar
berdasarkan pada pernyataan yang telah dibuktikan kebenarannya. Materi
matematika dan penalaran merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, yaitu
materi matematika dipahami melalui penalaran, dan penalaran dipahami dan
dilatihkan melalui belajar materi matematika.
Aspek penalaran :
a. Kemampuan mengajukan dugaan.
Bila peserta didik diberi pernyataan secara lisan atau tertulis berikut
ini, maka peserta didik mampu menjawabnya.
Sebuah kotak dapat menampung
paling banyak 100 kelereng dengan berat masing-masing kelereng 5 gram, kemudian
dimasukkan kelereng lain yang beratnya masing-masing 2 gram. Pertanyaan : Berapa kelereng yang
dapat dimuat dalam kotak tersebut?
Apakah lebih banyak dari 50 kelereng atau kurang dari 50 kelereng
Mengapa?
Keterangan : Peserta didik cukup memberi jawaban
lebih dari 50 atau kurang dari 50 kelereng dan memberi alasan. Alasanya diharapkan
singkat, misalnya: jika Beratnya
5 gram maka kelereng yang tertampung 20 kelereng, kalau 2 gram berarti
kurang dari 50 kelereng.
b. Kemampuan Manipulasi
Memanipulasi adalah mengatur (mengerjakan) dengan cara yang pandai
sehingga tercapai tujuan yang dikehendaki.
Contoh : Peserta didik diberi PLSV : n + 5 = 8, maka peserta didik mampu
memanipulasi variabel n untuk menunjukkan pernyataan yang benar dan pernyataan
salah.
c.
Kemampuan menarik kesimpulan dari pernyataan.
Peserta didik diberi pernyataan: “Tepat dua tahun yang lalu umur
Tasya dua kali umur Daffa. Sekarang umur Tasya 8 tahun. Orang tua Daffa
mempunyai kebiasaan menimbang berat badan semua anak-anaknya yang masih balita
ke Posyandu. Apakah sekarang Daffa masih ditimbang berat badannya di Posyandu?“
Peserta didik mampu menjawab pertanyaan dengan cara mencari umur Daffa
sekarang dan membuat kesimpulan terkait dengan kebiasaan orang tua Daffa.
d.
Kemampuan memeriksa kesahihan suatu argumen.
Contoh : Peserta didik mampu menyelediki benar-tidaknya argumen. Contoh
argumen: “jika a>b dan b>c, maka a>c , dimana a, b, c € A”.
e. Kemampuan menemukan pola atau sifat dari
gejala matematis untuk membuat generalisasi.
Contoh : Peserta didik diberi 3 gambar rangkaian segitiga yang sisinya
tersusun dari batang-batang korek api. Banyak korek api pada tiga rangkaian itu
membentuk pola bilangan. Peserta didik dapat menentukan banyaknya batang korek
api pada rangkaian ke-15 tanpa melalui gambar.
3. Penilaian Hasil Belajar Matematika Aspek Aspek
Komunikasi
Gagasan dan pikiran dalam menyelesaikan
permasalahan matematika dapat dinyatakan dengan kata-kata, lambang matematis,
bilangan, gambar tabel. Cockroft (1986) dalam Fadjar Shadiq (2003:31)
menyatakan bahwa matematika merupakan alat komunikasi yang sangat kuat, teliti,
dan tidak membingungkan. Contoh : Notasi 30 x 4 dapat digunakan untuk
menyatakan berbagai hal, misalnya: jarak tempuh sepeda motor selama 4 jam
dengan kecepatan 30 km/jam, luas permukaan kolam dengan ukuran panjang 30 m dan
lebar 4 m, dan banyaknya roda pada 30 mobil.
Matematika dikatakan sebagai alat komunikasi,
Suriasumantri dalam Fadjar S (2003:32) menyatakan bahwa matematika adalah
bahasa yang melambangkan serangkaian makna dari pernyataan yang ingin
disampaikan. Lambang-lambang matematika bersifat “artifisial” artinya baru
mempunyai arti setelah sebuah makna diberikan kepadanya. Contoh : ada
pernyataan : n ³ 5, n bilangan asli. Pernyataan itu akan bermakna bila kita sudah
memberi arti padanya yaitu bahwa n berlaku untuk bilangan asli yang besarnya 5
atau lebih dan n tidak melambangkan bilangan pecahan misalnya 0,7. Dengan
demikian berarti lambang matematika bila digunakan harus ditafsirkan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan atau diperjanjikan dan tidak bisa ditafsirkan
lain kecuali jika penggunaannya sudah dalam konteks yang berbeda.
Pembelajaran matematika antara lain ditujukan untuk
membina kompetensi (kognitif) peserta didik dalam tiga hal yaitu pemahaman
konsep dan prosedur, penalaran dan pemecahan masalah. Oleh karena itu kemampuan
berkomunikasi yang dibina adalah kemampuan peserta didik dalam
mengkomunikasikan aktivitas berpikirnya menyangkut tiga hal itu. Dengan
demikian pembelajaran matematika harus memberi perhatian pada kemampuan peserta
didik mengkomunikasikan gagasannya dalam memahami konsep dan prosedur,
memecahkan masalah atau melakukan penalaran, baik secara lisan maupun tertulis.
Contoh kegiatan komunikasi yang dapat dilakukan
peserta didik pada pembelajaran matematika antara lain:
a. Membuat catatan harian tentang
hubungan antar topik baru dan topik lama yang dipelajari, dan laporan rinci
dari langkah-langkah penyelesaian suatu soal.
b. Membuat laporan proses dan
hasil pemecahan masalah dan penyelidikan yang memerlukan penalaran.
c. Membuat laporan kesalahan yang telah diperbuat
dalam menyelesaikan suatu latihan atau permasalahan matematika yang
berupa: kesalahan apa yang diperbuat,
apa penyebab kesalahan itu dan bagaimana seharusnya.
4. Penilaian Hasil Belajar Matematika Aspek Pemecahan Masalah
Pemecahan masalah adalah proses menerapkan pengetahuan yang telah ia peroleh sebelumnya ke
dalam situasi yang belum dikenal. Indikator dari kemampuan pemecahan
masalah adalah mengorganisasi data dan
memilih informasi yang relevan dalam pemecahan masalah, menyajikan masalah secara matematik dalam
berbagai bentuk, memilih pendekatan dan metode pemecahan masalah secara tepat,
mengembangkan strategi pemecahan masalah, membuat dan menafsirkan model
matematika dari suatu masalah dan menyelesaikan masalah yang tidak rutin.
Salah
satu contoh cara mensekor hasil pemecahan masalah peserta didik sebagai berikut
:
Tahapan
|
Hasil Penilaian
|
Skor
|
Memahami Masalah
|
1. tidak ada percobaan
2. salah interpretasi
3. salah menginterpretasi
sebagian besar dari persoalan
4. salah interpretasi
sebagian kecil dari persoalan
5. memahami persoalan
secara lengkap
|
0
1
2
3
4
|
Merencana-kan
penyele-saian atau pemecahan masalah
|
1. tidak ada upaya
2. perencanaan sama
sekali tidak selaras
3. sebagian prosedur
benar, tapi sebagian besar salah
4. prosedur substansial
benar, tapi masih ada sedikit prosedur yang salah
5. semua perencanaan
benar, mempunyai penyelesaian dan tanpa kesalahan aritmetika
|
0
1
2
3
4
|
Melaksanakan
rencana pemecahan masalah
|
1. tanpa jawab atau ada
jawab dari perencanaan yang tidak tepat
2. kesalahan komputasi,
tiada pernyataan jawaban
3. penyelesaian yang
tepat
|
0
1
2
|
|
Skor
maksimum
|
10
|
Bila skor
maksimum suatu soal lebih dari 10 maka tinggal dilakukan penyesuaian.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
paparan di atas, kurikulum 2013 menekankan pada penilaian terhadap tiga
komponen dalam proses. Tiga komponen tersebut adalah skill (keterampilan),
knowlidge (pengetahuan), dan attitude (prilaku). Tiga komponen itu
didapatkan pada proses pembelajaran berlangsung. Selain itu, kurikulmu 2013
lebih mengedepankan penilaian otentik (penilaian yang sebenarnya). Seluruh
rangkaian pembelajaran siswa menjadi titik perhatian seorang pendidik dalam
memberikan penilaian.
Dalam
proses penilaian, digunakan pendekatan penilaian menggunakan sistem penilaian
otentik , siswa dinilai pada proses pembelajaran berlangsung. Pada proses
pembelajaran, mengedepankan pendekatan saintifik, siswa diarahkan untuk
mengelabolarisakan, menemukan dan menjelaskan fenomena yang terjadi dilapanan
berdasarkan hasil temuannya. Dengan demikian, pendekatan ini mengarahkan pada
satu kesimpulan bahwa siswa akan memahami pengetahuan berdasarkan apa yang ia
rasakan dan ditemukan.
B.
Saran
Dalam implementasi kurikulum 2013 hendaknya menggunakan
sistem penilaian yang sesuai dengan permendiknas, agar dapat berjalan dengan
lancar dan dapat membantu siswa agar mencapai tujuan kurikulum 2013 itu
sendiri. Diharapkan penilaian otentik mampu membantu siswa untuk mengerti dan
dapat mengasah kemampuannya.
No comments:
Post a Comment