Saturday, December 12, 2015

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Indonesia

A. PENGANTAR
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara. Dalam kedudukan ini, Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya, seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak tertulis ataupun konvensi.

Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atas Undang-Undang Dasar negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban warga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar negara.
Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu staatsfundamentalnorm dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

B. PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD 1945, disahkan oleh Ppki pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7.
Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.

1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Keududukan Pembukaan Uud 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :
a) Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia
b) Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Aadanya Tertib Hukum Indonesia
Syarat-syarat tertib hukum Indonesia dianataranya adalah :
a) Adanya kesatuan subjek
b) Adanya kesatuan asas kerohanian
c) Adanya kesatuan daerah
d) Adanya kesatuan waktu

3. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
a) Dari segi terjadinya
Ditemukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertntu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b) Dari segi isinya
Memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut :
1) Dasar tujuan negara
2) Ketentuan diadakannya UUD Negara
3) Bentuk negara
4) Dasar filsafat negara

4. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia
Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 194 sebagai naskah Proklamasi yang terinci sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan RI, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi terjadinya suatu tertib hukum Indonesia dan sebagi Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.

5. Tujuan Pembukaan UUD 1945
Alinea I : mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
Alinea II : menetapkan cita-cita Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara ungguh-sungguh kemerdekaan dan kedauatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadlian hukum dan moral bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadlian.
Alinea III : menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea IV : melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia.
6. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

C. HUBUNGAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UUD 1945
Dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti sebenarnya.

D. HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Pembukaan UUD 1945 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Maka, hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai hubungan secara formal dan hubungan secara material.

E. HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PROKLAMASI
Memiliki hubungan yang menunjukkan kesatuanyang utuh dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat daris eluruh Rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama.

No comments:

Post a Comment

How To Solve it - G Polya

Yosh hari ini sangat menarik, pembahasan mengenai "How to Solve it" yang di cetuskan oleh G Polya. Apasih itu?, kita sebagai man...