1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya adalah
tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain, yaitu tidak boleh memaksakan orang lain memeluk agama kita
atau memaksa seseorang untuk berpindah dari agama satu ke agama yang lain.
Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah
satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kasus yang
bertentangan dengan adanya sila pertama adalah :
a)
Bom Bali
Jakarta, Kompas –
Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menyatakan kesediaannya membantu
Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mengungkap kasus peledakan bom di Jalan
Legian, Kuta, Bali, yang menewaskan sedikitnya 182 orang, Sabtu (12/10) malam.
Bantuan serupa juga datang dari Polisi Federal Australia (AFP). Selain kedua
tim tersebut, Polda Bali juga dibantu Polda Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk
menuntaskan kasus peledakan bom di Kuta itu. “Kita terbuka terhadap berbagai
bentuk kerja sama bilateral atau kolektif dengan negara lain dalam upaya
memerangi terorisme, termasuk joint investigation ataupun pertukaran informasi
intelijen,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda usai mengadakan
pertemuan dengan para perwakilan asing di Departemen Luar Negeri, Jakarta,
Senin (14/10). Perihal adanya bantuan FBI itu juga dibenarkan Kepala Badan
Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Saleh Saaf. Akan
tetapi, ia belum mengetahui detail dari bantuan tersebut. Ia mengatakan,
jajaran Kepolisian Negara RI (Polri), tambah Saleh, terbuka bagi negara mana
pun yang ingin memberikan bantuan tenaga penyidiknya. “Tidak ada masalah soal
itu, sebab kami pun selama ini juga sudah memiliki hubungan Interpol.”
Ditegaskan, “Cuma kalau mereka datang diam-diam dan melakukan penyidikan
sendiri, itu yang tidak boleh.” Sedangkan Pemerintah Australia maupun Inggris
sejauh ini, menurut Saleh, baru menyampaikan kesediaan mereka untuk memberi
bantuan kemanusiaan. “Seperti Australia, selain memberi bantuan tenaga medis,
bahkan mereka juga sudah mengevakuasi 41 warga negaranya yang menjadi korban
dalam ledakan tersebut,” ujarnya.
b)
Bom Bunuh Diri di Solo
Juru bicara Jamaah
Anshorut Tauhid Jawa Timur Zulkarnain menduga bom bunuh diri di Gereja Bethel
Injil Sepenuh di Kepunton, Solo, Jawa Tengah, berkaitan langsung dengan gejolak
yang terjadi di Ambon beberapa waktu lalu. “Pemerintah harus waspada, gejolak
seperti di Ambon sudah menjalar dan tidak hanya terjadi di Ambon,” kata
Zulkarnain kepada Tempo, Ahad 25 September 2011. Bom bunuh
diri di Solo sendiri, tambah dia, merupakan imbas dari ketidakseriusan
pemerintah dalam menuntaskan kasus Ambon.
Konflik yang terjadi di Ambon, tambah dia, telah menyulut banyak kelompok yang
bersiap jihad ke Ambon. Hanya, pengetatan pintu-pintu masuk ke Ambon membuat
banyak kelompok yang akhirnya memutuskan untuk menyalurkan niatan jihadnya di
luar Ambon.
“Ini sebab-akibat, di Ambon, polisi tidak tegas dan terkesan diskriminatif,”
kata Zulkarnain sembari mencontohkan tidak transparannya polisi dalam
mengungkap kasus kematian seorang tukang ojek di Ambon.
“Kami tahunya si tukang ojek di Ambon itu tidak diotopsi. Jadi jangan heran
kalau ada yang marah,” ujar dia. Tak hanya itu, polisi dalam kerusuhan di Ambon
dinilai juga tidak transparan dalam menjelaskan terkait isu penembakan
oleh sniper.
Zulkarnain melihat, selama pemerintah ataupun penegak hukum tidak tegas dan
transparan dalam menyikapi kasus Ambon, selama itu pula aksi-aksi seperti yang
terjadi di Solo akan terus terulang.
Dari contoh kasus tersebut diatas menandakan bahwa sudah tidak
relevannya warga indonesia dengan nilai pancasila khususnya pada sila pertama.
Dari kasus pertama dikatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan
jihad, sedangkan pada kasus kedua yaitu menunjukkan bahwa adanya pendangkalan
iman seseorang. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai pada sila
pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu menghilangkan nyawa seseorang
sekalipun alasannya adalah berjihad dan membela agama islam. Belajar dari kasus
pengeboman yang sering terjadi di berbagai daerah seharusnya pemerintah mengadakan
tindakan yang tegas kepada pelaku bom, memberikan hukuman kepada pelaku. Pada
kasus pengeboman yang semakin marak ini terlihat pemerintah yang seolah jalan
ditempat,tidak adanya tindakan yang pasti. Tindakan dari pemerintah sangat
diperlukan untuk menghindari terjadinya bentuk tindakan provokasi terhadap
kerukunan umat beragama. Banyaknya kasus bom menunjukkan kegagalan pemerintah
dalam memayungi keamanan pada masyarakat, kegagalan dalam menjaga kerukunan
umat beragama yang notabennya indonesia terdiri dari beragam agama’
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini
memiliki makna manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama
haknya dan kewajiban-kewajiban azasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, dan keparcayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling ,mencintai sesama manusia,
sikap tenggang rasa serta sikap tidak terhadap orang lain. Kemanusiaan yang
adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan
kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Kasus yang bertentangan dengan sila kedua ini adalah :
a)
Rakyat Miskin Bulan-bulanan Ketidakadilan
Saiful Arif, selaku
bidang operasional di LBH Surabaya mengungkapkan, masyarakat miskin selama ini
masih menjadi aktor utama ketidakadilan. Sehingga justru di forum-forum hukum,
masyarakat miskin menjadi bulan-bulanan kepastian tanpa keadilan hukum.
“Suatu contoh
kasus, konflik agrarian, sengketa masih mewarnai perjalanan di tahun 2009,
sebagian besar adalah sengketa-sengketa lama yang tidak kunjung menemukan jalan
keluar, aktor-aktor lama masih mendominasi konflik agraria di Jawa Timur, yakni
TNI, PTPN, Pemerintah daerah, serta pihak Swasta,” ungkapnya, di Kantor LBH
Surabaya, Jalan Kidal No 6 Surabaya, Selasa (29/12/2009). LBH Surabaya mencatat
telah terjadi penggusuran terhadap 389 PKL yang dilakukan Pemerintah kota
Surabaya. Dia menjelaskan, Pemkot Surabaya di tahun 2009 melakukan penggusuran
lebih dari 750 rumah warga miskin yang berada di sitren kali Wonokromo.
“Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Satpol PP tersebut merupakan bentuk
main hakim sendiri, yang sangat berlawanan dengan ketentuan-ketentuan
konstitusi, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum,” jelas Arif.
Sementara itu, Syaiful Aris, selaku Direktur LBH Surabaya mengatakan, bagi
buruh di Jawa Timur tahun 2009 ini juga masih menjadi tahun yang kelam.
Cita-cita hidup layak belum juga dapat diwujudkan, karena kebijakan upah yang
masih dimanipulatif, agar upah buruh serendah-rendahnya.
“Menurut catatan yang ada di LBH Surabaya, ada 83 kasus yang melibatkan lebih
dari 40 ribu buruh yang terjadi sepanjang tahun ini, dan sebagian besar kasus
tersebut belum mendapat penyelesaian,” katanya.
Kemiskinan
merupakan masalah kompleks yang di hadapi oleh seluruh pemerintahan yang ada di
dunia ini. Contoh kasus diatas hanyalah beberapa potret tentang ketidakadilan
pemerintah kepada rakyat miskin, tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah
dalam memberi bantuan ataupun jaminan kepada rakyat miskin. Di Indonesia banyak
sekali daerah-daerah miskin yang tidak tercium oleh pemerintah. Dalam hal ini
pemerintah seharusnya memberikan pemerataan pembangunan atau bantuan
kepada rakyat miskin terutama di daerah pedesaan. Seharusnya pemerintah juga
harus memberikan pelayanan dan fasilitas kepada masyarakat miskin seperti
pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi. Gizi buruk
masih terjadi di lapisan masyarakat miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh
cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan
sosial juga sangat dibutuhkan oleh mereka seperti kepada orang-orang penyandang
cacat, lanjut usia, dan yatim piatu. Sarana transportasi juga harus
diperhatikan pada daerah terisolir untuk mendukung penciptaan kegiatan ekonomi
produktif bagi masyarakat miskin.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Sila Persatuan
Indonesia, menempatkan manusia Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, berarti
manusia Indonesia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan
Bangsa, bila diperlukan. Sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan
Bangsa, maka dikembangkanlah rasa kebangsaan dan bertanah air Indonesia, dalam
rangka memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Persatuan dikembangkan tas dasar Bhineka Tunggal
Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Kasus yang menyimpang dari nilai sila ketiga ini diantaranya adalah :
a)
Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
JEMBER– Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di
kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI
Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan,
pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran
sesat yang meresahkan di sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus
aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa
ada aksi kekerasan,” tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia,
faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan
keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan
ibadah yang kurang tepat.
“MUI Jember selalu
melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan
yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU
Jember. Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan
Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat
tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya,
Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan
berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah
diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama
Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku
kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan
sesat oleh MUI Jember,” tuturnya. Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah
satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah
yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu
setelah Al Quran. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan
bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari
ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI
Jember,” katanya, menambahkan.(republika.co.id)
Dari contoh kasus perpecahan diatas memang harus dilakukan
tindakan tegas dari pihak berwenang. Adanya tindakan tegas untuk membubarkan
aliran yang dapat menyesatkan umat islam, dan jika tetap membantah maka harus
diberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Bisa juga dilakukan dengan
melakukan pendekatan secara spiritual. Sedangkan dalam kasus keluarnya papua
seharusnya pemerintah dapat menghimbau kepada seluruh menteri-menterinya untuk
Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk
bersatu dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus, menghilangkan
kesempatan untuk berkembangnya primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan
dan kegiatan, agar tidak terjadi KKN,dan juga menumpas setiap gerakan separatis
secara tegas dan tidak kenal kompromi.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
dan Perwakilan.
Artinya manusia
Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan,
hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari
perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan
kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada
pihak lain. Sebalum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan iusakan secara mufakat.
Musyarwarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekluargaan,
yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan
musywarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan
melaksankannya dengan baik dan tanggung jawab.
Kasus yang
menyimpang dari sila ini adalah :
a)
Hukuman antara koruptor? dengan pencuri kakao, dan semangka.
Saya tidak tahu
apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3
biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan
kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan
polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk
kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa
nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui
Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan
bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi
rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga
senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas
hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran
hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat
miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia
dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang
sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum,
tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih
tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil.
Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah
penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada
para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka
yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang
terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan
hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin
berpikir melakukan hal demikian lagi.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya yaitu
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan soial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang
lain.
Kasus yang terjadi
dari penyimpangan sila kelima ini diantaranya adalah :
a)
Kehidupan antara warga Jakarta dengan Papua
Kehidupan
masyarakat papua dengan masyarakat jakarta tentulah sangat berbeda, yang
penduduknya juga merupakan penduduk Indonesia juga, tetapi kehidupan mereka
sangat jauh berbeda. Masih banyak masyarakat papua yang memakai koteka,
pembangunan di derah tersebut juga tidak merata. Kita bandingkan saja dengan
kehidupan masyarakat di Jakarta, banyak orang-orang memakai pakaian yang
berganti-ganti model, banyak bangunan menjulang tinggi.
b)
Kemiskinan di Papua
Jayapura, Kompas –
Jumlah penduduk miskin di sejumlah provinsi diperkirakan
meningkat sejalan dengan melonjaknya harga pelbagai kebutuhan dan tarif
transportasi. Kemiskinan itu makin terasa karena pendapatan penduduk umumnya
tidak meningkat–kalaupun ada peningkatan hal itu tidak signifikan.
Menurut data yang diperoleh di Papua, Senin (21/3), jumlah penduduk miskin di
pulau yang amat kaya sumber daya alam itu 80,07 persen atau sekitar 1,5 juta
jiwa dari 1,9 juta penduduk Papua (data tahun 2001). Angka ini tidak berubah
karena sejak diberlakukannya Undang-Udnang (UU) Otonomi Khusus sejak akhir
2001-Maret 2005, sejumlah daerah belum memberi kontribusi bagi pemberantasan
sejumlah kategori kemiskinan. Angka kemiskinan di Papua diperkirakan akan
meningkat dengan kenaikan harga BBM.
Provinsi lain yang juga kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Timur (Kaltim)
menghadapi masalah berat dari tingginya angka warga miskin. Di Kaltim jumlah
penduduk miskin mencapai 12 persen (328.000 orang dari 2,7 juta jiwa).
Dari kasus tersebut
seharusnya pemerintah lebih tergerak untuk melakukan sesuatu dan melakukan
perubahan bagi kehidupan warga di Papua. Pemerintah terjun langsung memberikan
bantuan kepada masyarakat di daerah tersebutsupaya tidak ada oknum yang ingin
memanfaatkannya. Pemerintah juga harus melakukan pemerataan pembangunan,
transportasi, pendidikan, kesehatan dan lainnya di pedesaan, tidak hanya di
kota-kota besar.
Pemerintah juga
harus melakukan pendekatan kepada masyarakat papua supaya tidak lagi memakai
koteka meskipun itu merupakan peninggalan nenek moyang yang ingin tetap
dilestarikan, tetapi mengikuti budaya dan perkembangan jaman juga penting.
No comments:
Post a Comment